1. Home
  2. /
  3. Update
  4. /
  5. Mengenal UKT Uang Kuliah Tunggal di Perguruan Tinggi...
Info Kampus | Update

Mengenal UKT Uang Kuliah Tunggal di Perguruan Tinggi Negeri Lengkap

1748   |   Posted by Fadhol   |   07 January 2021

MAUKULIAH.ID – Mengenal UKT Uang Kuliah Tunggal PTN – Bagi Kamu yang ingin kuliah di perguruan tinggi negeri, pasti mendengar yang namanya Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Namun kamu belum familiar dengan yang namanya “UKT dan BKT” ini padahal kalian harus sudah menggunakan sistem ini jika kuliah di PTN. Apa itu sebenarnya BKT dam UKT? Kita kita akan bahas satu-satu secara lengkapnya.

Jangan khawatir, maukuliah akan menjelaskan detail untuk kamu agar mengenal apa itu UKT & BKT

Mengenal UKT dan BKT

Apa yang Dimaksud UKT

Apa itu UKT? UKT merupakan singkatan dari Uang Kuliah Tunggal adalah biaya yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya, UKT merupakan sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

Ketentuan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan terbaru Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017. Nah kalau BKT apa?

Baca juga: 6 Kunci Sukses Persiapan Seleksi Perguruan Tinggi Negeri 2021

Biaya Kuliah Tunggal (BKT)

BKT atau yang disebut Biaya Kuliah Tunggal merupakan biaya keseluruhan operasional keseluruhan per mahasiswa setiap semesternya pada setiap program studi di PTN. BKT digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada masyarakat dan Pemerintah. UKT ditetapkan dengan memperhatikan BKT.

UKT itu mencakup biaya apa saja?

Uang kuliah tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah tunggal (BKT) yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi. UKT merupakan sistem pembiayaan kuliah, di mana uang gedung, SPP, uang almamater, uang praktikum, dan penunjang lain dilebur menjadi satu dan dibagi rata dalam delapan semester.

Baca juga: Apa itu Tri Dharma Perguruan Tinggi? Mahasiswa Wajib Tahu 

Bagaimana Cara Menentukan Besaran UKT?

UKT sendiri terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi: a. mahasiswa; b. orang tua mahasiswa; atau c. pihak lain yang membiayainya. Pengelompokan ini diusulkan oleh PTN kepada Menteri untuk ditetapkan.

Di beberapa PTN, UKT ditentukan berdasarkan penghasilan orang tua. Sebelum memasuki perkuliahan, calon mahasiswa akan disuruh untuk mengisi form online untuk menentukan nilai nominal UKT. Nilai UKT ditinjau dari pendapatan orang tua/bulan, gaji & tunjangan, luas tanah, banyak rumah, banyak mobil, banyak motor, juga pengeluaran seperti biaya hidup, biaya pendidikan anak dan sebagainya.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti no. 272/E1.1/KU/2013 tentang kisaran tarif UKT penjelasan mengenai Kelompok I, II, III, IV, dan V sebagai berikut:

  1. Tarif UKT kelompok yang paling rendah (Kelompok I) rentangnya yang bisa dijangkau oleh masyarakat tidak mampu (misal: kuli bangunan, tukang becak, dll) misal Rp 0,- s.d. Rp 500.000
  2. Paling sedikit ada 5% dari total mahasiswa yang diterima membayar UKT Kelompok I
  3. Untuk Kelompok III s.d V masing-masing membayar UKT sesuai dengan kemampuan ekonominya, di mana Kelompok V merupakan kelompok dengan UKT tertinggi sesuai dengan program studi masing-masing.
  4. Paling sedikit ada 5% dari total mahasiswa yang diterima membayar UKT Kelompok II dengan rentang Rp 500.000,- s.d. Rp 1.000.000,-

Baca juga: 25 Istilah dalam Perkuliahan, MABA Wajib Tahu!

Bagaimana Pengelompokkan Biaya UKT?

UKT ada pengelompokan berdasarkan penghasilan. Ada perguruan tinggi negeri yang hanya memiliki hingga kelompok 5 dan ada pula yang memiliki total kelompok 8 UKT. Kali ini Miku akan mengambil contoh penggunaan UKT dengan total 8 kelompok ya. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  1. UKT 0 Peserta Bidikmisi
  2. UKT 1 Penghasilan ≤ 500.000
  3. UKT 2 500.000 < Penghasilan ≤ 2.000.000
  4. UKT 3 2.000.000 < Penghasilan ≤ 3.500.000
  5. UKT 4 3.500.000 < Penghasilan ≤ 5.000.000
  6. UKT 5 5.000.000 < Penghasilan ≤ 10.000.000
  7. UKT 6 10.000.000 < Penghasilan ≤ 20.000.000
  8. UKT 7 20.000.000 < Penghasilan ≤ 30.000.000
  9. UKT 8 Penghasilan > 30.000.000

Dari kelompok UKT di atas, menghasilkan biaya UKT yang berbeda-beda. Bisa dikatakan ada subsidi silang antara yang mampu dan tidak mampu atau ada juga subsidi dari pemerintah. Oh iya, biaya UKT juga dipengaruhi oleh prodi atau jurusan lho. Setiap jurusan memiliki biaya BKT yang berbeda-beda, tentunya akan berpengaruh pada biaya UKT.

Pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT

Pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:

a. ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau
b. perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Apa Manfaat UKT bagi Mahasiswa?

UKT berfungsi memberi subsidi silang yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial orang tua/wali setiap mahasiswa. Jadi sistem ini mengacu kepada pendapatan orang tua mahasiswa, semakin tinggi pendapatan orang tua maka semakin tinggi pula UKT yang harus dibayar, sebaliknya semakin rendah penghasilan orang tua maka semakin rendah pula biaya UKT yang harus dibayarkan.

Diharapkan dapat memberikan dampak pemerataan untuk setiap mahasiswa dan membantu mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Kapan UKT di bayar?

UKT dibayarkan setiap memulai awal semester baru. Dan PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung. Dan PTN tidak menanggung biaya mahasiswa yang terdiri atas:
a. biaya yang bersifat pribadi;
b. biaya pelaksanaan kuliah kerja nyata;
c. biaya asrama; dan
d. kegiatan pembelajaran dan penelitian yang

Baca juga: Anti Galau! 7 Hal Ini Bisa Jadi Alternatif Jika Kamu Tidak Lulus SBMPTN

Kebijakan Penyesuaian UKT 2020

Berikut adalah berbagai ketentuan dalam kebijakan baru yang diluncurkan Kemendikbud terkait UKT, bantuan pandemi mahasiswa, serta BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19. Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu:

1. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19;
2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan);
3. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.
4. Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 SKS:
– Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)
– Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)

Baca juga: 10 Rekomendasi Perguruan Tinggi Islam Swasta Terbaik

Menurut Mendikbud, melalui kebijakan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat, yaitu keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah.

Arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020. Melalui kebijakan ini, terdapat empat keringanan yang akan diperoleh mahasiswa, sebagai berikut:

Pertama, Cicilan UKT. Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%) dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Kedua, Penundaan UKT. Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya.

Ketiga, Penurunan UKT. Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Keempat, Beasiswa. Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.

Kelima, Bantuan Infrastruktur. Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

Penurunan UKT, kata Mendikbud, terus dilakukan di berbagai kampus di seluruh Indonesia, seperti Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Gorontalo. Proses penurunan UKT telah disepakati dan dalam pelaksanaan oleh seluruh PTN.

Oke, itu tadi informasi seputar biaya kuliah UKT dan ketentuannya tahun ajaran 2020/2021. Dengan adanya sistem UKT ini dapat memberikan kesempatan orang tua yang perekonomiannya rendah untuk mengkuliahkan anaknya. Semoga membantu.

Nah untuk teman-teman yang belum nemu kampus yang cocok bisa nih bandingkan beberapa kampus impian kamu dan temukan jurusan yang cocok dengan kamu di: maukuliah.id

Untuk mendapat info Alternatif Pembiayaan Kuliah Terbaik Untuk Mahasiswa, kamu bisa ikuti: maukuliah.id/edufair

edufair

 

Tags tidak ada

Komentar Anda