Compliance

Rentang Gaji: Rp6,9jt - Rp8,6jt

Tentang Karier

Ini dia info lengkap tentang karier impianmu. Yuk, kenalan lebih dekat!

"Profesi compliance merujuk pada bidang pekerjaan yang berfokus pada memastikan bahwa suatu organisasi atau individu mematuhi semua hukum, peraturan, kebijakan, dan standar yang berlaku dalam lingkup kegiatannya. Orang yang bekerja dalam profesi compliance, yang disebut compliance officer atau profesional kepatuhan, bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan atau individu beroperasi sesuai dengan norma-norma yang ditetapkan. Tugas utama dari seorang compliance officer melibatkan pemahaman mendalam terhadap regulasi yang berlaku di industri atau sektor tertentu, serta memastikan bahwa perusahaan atau individu mematuhi aturan-aturan tersebut. Mereka juga berperan dalam memitigasi risiko hukum dan melindungi reputasi perusahaan dengan mencegah pelanggaran peraturan. Profesi Complience memiliki fungsi umum seperti memantau kegiatan organisasi untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum atau kebijakan perusahaan. Berkontribusi dalam merancang, mengembangkan, dan memperbarui kebijakan dan prosedur agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Profesi compliance dapat ditemui di berbagai industri seperti keuangan, kesehatan, teknologi, dan lainnya, karena setiap sektor memiliki regulasi khusus yang harus diikuti. Compliance officer biasanya perlu memahami dan mengikuti peraturan-peraturan yang berkaitan dengan industri tempat mereka bekerja."

Jabatan

Ini dia jabatan yang tersedia di karier ini. Kamu bisa memilih jabatan yang sesuai dengan minatmu.

Complience Officer Chief Complience Officer Complience Analyst Anti-Money Laundering Privacy Complience Officer

Rekomendasi Jurusan

Rekomendasi jurusan kuliah di Program Studi ini, lengkap dengan prospek karier untuk masa depanmu

Lihat Jurusan Lainnya

Rekomendasi Kampus

Temukan beragam kampus yang sesuai dengan karier ini.

university
Negeri
logo
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Untuk merespon tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan mendasar atas lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.2 tahun 1989 di mana jenjang pendidikan pada Departemen Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama R.I, telah disamakan kedudukannya khususnya jenjang pendidikan menegah, serta untuk menampung lulusan jenjang pendidikan menengah di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama R.I, diperlukan perubahan status Kelembagaan dari Institut menjadi Universitas, maka atas prakarsa pimpinan IAIN Alauddin periode 2002-2006 dan atas dukungan civitas Akademika dan Senat IAIN Alauddin serta Gubernur Sulawesi Selatan, maka diusulkanlah konversi IAIN Alauddin Makassar menjadi UIN Alauddin Makassar kepada Presiden R.I melalui Menteri Agama R.I dan Menteri Pnedidikan Nasional R.I. Mulai 10 Oktober 2005 Status Kelembagaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin Makassar berubah menjadi (UIN) Universitas Islam Negeri Alauddinn Alauddin Makassar berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No 57 tahun 2005 tanggal 10 Oktober 2005 yang ditandai dengan peresmian penandatanganan prasasti oleh Presiden RI Bapak DR H Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Desember 2005 di Makassar. Dalam perubahan status kelembagaan dari Institut ke Universitas , UIN Alauddin Makasar mengalami perkembangan dari lima (5) buah Fakutas menjadi 7 (tujuh) buah Fakultas dan 1 (satu) buah Program Pascasarjana (PPs) berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 5 tahun 2006 tanggal 16 Maret 2006, yaitu: Fakuktas Syariah dan Hukum (FSH), Fakuktas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF), Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FIK),Prgoram Pascasarjana(PPs)
Lihat Kampus Lainnya

Yuk ikuti Tes Potensi di Maukuliah.id

Banyak tes yang bisa kamu ikuti untuk mengetahui potensi dirimu. Yuk, ikuti tesnya!
Mulai Tes Sekarang
Menu
Profil
Riwayat