Konsultan Hukum

Rentang Gaji: Rp5jt - Rp300jt

Tentang Karier

Ini dia info lengkap tentang karier impianmu. Yuk, kenalan lebih dekat!

"Profesi konsultan hukum merujuk pada individu atau firma yang memberikan jasa konsultasi hukum kepada klien mereka. Konsultan hukum biasanya merupakan praktisi hukum yang memiliki pengetahuan mendalam dalam berbagai bidang hukum dan memberikan nasihat hukum kepada klien mereka untuk membantu mereka memahami masalah hukum yang dihadapi dan mengambil keputusan yang tepat. Konsultan hukum memberikan nasihat dan pandangan hukum kepada klien mereka terkait dengan masalah hukum yang mereka hadapi. Hal ini melibatkan penjelasan terhadap implikasi hukum, risiko, dan opsi yang tersedia. Konsultan hukum dapat bekerja secara mandiri atau sebagai bagian dari firma konsultan hukum yang lebih besar. Mereka dapat berspesialisasi dalam berbagai bidang hukum, termasuk hukum bisnis, hukum ketenagakerjaan, hukum properti, hukum kontrak, dan banyak lagi. Konsultan hukum juga dapat bekerja dengan klien dari berbagai sektor, termasuk perusahaan, organisasi nirlaba, pemerintah, dan individu. Konsultan Hukum membantu klien mengidentifikasi dan mengelola risiko hukum yang mungkin timbul dalam operasional mereka."

Jabatan

Ini dia jabatan yang tersedia di karier ini. Kamu bisa memilih jabatan yang sesuai dengan minatmu.

Konsultan Hukum Senior Konsultan Hukum Junior Mitra Hukum Direktur Konsultan Hukum

Rekomendasi Jurusan

Rekomendasi jurusan kuliah di Program Studi ini, lengkap dengan prospek karier untuk masa depanmu

Lihat Jurusan Lainnya

Rekomendasi Kampus

Temukan beragam kampus yang sesuai dengan karier ini.

university
Swasta
logo
Universitas Kadiri
Secara geografis Universitas Kadiri berada di wilayah barat Kota Kediri, Jawa Timur di Jalan Selomangleng No. 01, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto. Dengan Lokasi yang nyaman, sejuk dan sangat strategis di sekitar tempat wisata Goa Selomangleng dan museum Airlangga yang berada di bawah Gunung Klotok. Universitas Kadiri termasuk universitas tertua yang berada di Kota Kediri, yang mana sampai saat ini telah meluluskan sekitar 30.575 Mahasiswa yang tersebar di seluruh Indonesia. Universitas Kadiri diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Sodanco Supriyadi Wali Songo Kediri, berdasarkan Akta Notaris Soeroso,S.H No. 84 Tahun 1980, tanggal 28 Juli 1980. Perkuliahan pertama diresmikan oleh Bapak Gubernur Jawa Timur (Alm. Soenandar Priyo Sudarmo) tanggal 7 Februari 1981 yang kemudian ditetapkan sebagai hari jadi Universitas Kadiri. Universitas Kadiri pada awal berdirinya mempunyai 3 (tiga) Fakultas yaitu Fakultas Hukum, Fakultas Pertanian serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dengan Status Terdaftar untuk Program Sarjana Muda berdasarkan SK. Mendikbud No 036/0/1982, tertanggal 30 Januari 1982. Pada tahun 1983 Fakultas Ekonomi dan Teknik berdiri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Terdaftar untuk Program Sarjana Muda dengan SK. Mendikbud Nomor 109/0/1983, tertanggal 28 Februari 1983. Berdasarkan prestasi pada Program Sarjana Muda, Universitas Kadiri memperoleh Status Terdaftar bagi program Sarjana Strata Satu berdasarkan SK Mendikbud Nomor 070/0/1985, selanjutnya disempurnakan SK Mendikbud No. 039/0/1985, tertanggal 23 Mei 1986. Pada tahun 1987, Fakultas Teknik membuka pendaftaran Jurusan Teknik Manajemen Industri dengan Status Terdaftar berdasarkan SK Mendikbud. Nomor 0664/0/1989 tertanggal 5 Oktober 1989. Selanjutnya diupayakan peningkatan status dari status terdaftar menjadi status diakui untuk kelima Fakultas meliputi: 1) Fakultas Hukum: Program Studi Ilmu Hukum, 2) Fakultas Sospol: Jurusan Administrasi Negara, 3) Fakultas Pertanian: Jurusan Budidaya Pertanian, Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, 4) Fakultas Ekonomi: Jurusan Manajemen, Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan dan 5) Fakultas Teknik: Jurusan Teknik Sipil, Jurusan Teknik dan Manajemen Industri (Terdaftar). Pada akhirnya ke 7 (tujuh) jurusan tersebut diatas, mendapatkan status Diakui untuk program Sarjana Strata Satu (S-1) berdasarkan SK. Mendikbud. Nomor 0652/0/1989 tentang Pemberian Status Diakui Kepada Fakultas/Jurusan/Program Studi/Program Kekhususan di Lingkungan Universitas Kadiri, Tanggal 30 September 1989, SK No0400/0/1990, Tanggal 11 Juni 1990 dan SK.No.0557/0/1990, Tanggal 20 Agustus 1990. Pada tahun 2005 Universitas Kadiri mendirikan fakultas baru yaitu Fakultas Ilmu Kesehatan, Prodi yang pertama berdiri adalah Program Studi Kebidanan (Diploma Empat) atas dasar Keputusan Dirjen Dikti Nomor 579/D/T/2005 Tentang Ijin Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Kebidanan (Diploma Empat) pada Universitas Kadiri di Kediri tanggal 25 Pebruari 2005.
university
Swasta
logo
Universitas Borobudur
Universitas Borobudur Adalah institusi pendidikan tinggi di Jakarta yang didirikan pada tahun 1981. UNBOR diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Borobudur, suatu lembaga berbadan hukum yang dibentuk dengan akte Notaris Raden Imam Soesatyo Prawirokoesoemo No. 5 tahun 1971. Dalam menjalankan visi dan misinya UNBOR telah mendapat apresiasi yang sangat tinggi oleh masyarakat luas. UNBOR dianggap sebagai salah satu pendidikan tinggi andalan di Ibu Kota Jakarta yang menyajikan pendidikan yang berkualitas dan menciptakan lulusan yang mempunyai kompetensi akademik dan profesional tinggi. Semua upaya dan hasil pendidikan di Universitas Borobudur diintegrasikan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat melalui penguasaan ilmu, teknologi, budaya dan seni Sampai dengan tahun kuliah 2023, jumlah program studi yang dikelola oleh Universitas Borobudur sebanyak 18 program yang terdiri atas 2 program Diploma (D-III), 13 program Sarjana (S-1), 2 program Magister (S-2) dan 2 program Doktor (S-3), yaitu Doktor Ekonomi dan Doktor Hukum. Jumlah mahasiswa aktif yang belajar di seluruh program studi pada tahun kuliah 2023-2024 sekitar 4.000 orang, yang diasuh oleh sekitar 200 orang dosen biasa (dosen tetap) dan lebih dari 100 orang dosen luar biasa (tidak tetap). Semua sistem layanan akademik dan administratif menggunakan basis teknologi informasi untuk menjamin bentuk layanan yang efektif, efisien dan akurat. Sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat tentang layanan pendidikan tinggi yang berkualitas, Universitas Borobudur selalu mengembangkan diri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut. Kurikulum pendidikan dievaluasi dan ditinjau kembali secara periodik, kualitas dosen dari sisi penguasaan keilmuan dan teknologi pembelajaran ditingkatkan, dan layanan administrasi secara sistemik terus dibangun. Hasilnya adalah pengakuan masyarakat terhadap kualitas pendidikan yang dikelola oleh Universitas Borobudur. Kegiatan pendidikan Universitas Pendidikan Borobudur dilaksanakan di 3 (tiga) kampus. Kampus A (Kampus Induk) terletak di Jalan Raya Kalimalang No. 1 Jakarta Timur. Kampus B terletak di Jalan Slamet Riyadi No. 5 Jakarta Timur. Dan, Kampus C terletak di Jalan Pemuda No. 7 Rawamangun Jakarta
university
Negeri
logo
Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
Sejarah awal UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri bermula dari pengembangan Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (1964-1994), Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang (1994-1997) yang berkedudukan di Purwokerto. dan berubah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto (1997-2014). Selanjutnya beralih status menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto (2014-2021). Pada tanggal 11 Mei 2021 beralih status menjadi Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto. Secara embrional, UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri diilhami oleh pidato Menteri Agama RI, Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, saat peresmian Sekolah Persiapan (SP) IAIN (sekarang menjadi MAN 1) yang antara lain mengharapkan kepada para pendiri SP IAIN agar usaha pendidikan formal tidak berhenti sampai tingkat Aliyah (SLTA) saja. Akan tetapi, pendidikan formal tersebut dilanjutkan dengan usaha mendirikan fakultas-fakultas agama, yang pada saatnya dapat dimasukkan ke dalam Institut Agama Islam Negeri (Al-Djami’ah Al-Islamiyah Al-Hukumiyah) Yogyakarta, sehingga dapat memberi kesempatan belajar lebih lanjut kepada lulusan SP IAIN khususnya, dan SLTA pada umumnya. Ajakan Menteri Agama RI tersebut kemudian disambut oleh K.H. Muslich, yang ketika itu, selain sebagai ketua Yayasan Al-Hidayah, Pendiri SP IAIN, juga anggota DPRGR, Anggota MPRS, serta anggota Dewan Perancang Nasional, dengan mengajak tokoh-tokoh muslim Banyumas lainnya, antara lain: H.O.S. Noto Soewiryo (Kepala Pengawas Urusan Agama Karesidenan Purwokerto); Drs. Muzayyin Arifin (Ketua SP IAIN Pur­wokerto); K.H. Muchlis (Penghulu pada Kantor Urusan Agama di Purwokerto), dan Muhammad Hadjid (seorang pengusaha di Purwokerto) untuk mendirikan Badan Wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga. Tugas utama badan wakaf ini adalah mendirikan lembaga pendidikan tinggi agama di Purwokerto dengan segera. Usaha keras Badan Wakaf yang diketuai oleh K.H. Muslich tersebut mem­peroleh simpati dan dukungan dari masyarakat luas. Oleh karenanya, pada 10 November 1962, Badan Wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga mendirikan Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga. Kemudian, pada tahun itu pula, 12 Desember 1962, Badan wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga secara resmi diakte-notariskan sebagai badan hukum yang mendirikan dan mengelola fakultas tersebut. Setelah hampir dua tahun Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga Purwokerto berjalan, para pendiri yang dibantu para Residen Banyumas, melalui Rektor IAIN Al-Djamiah Al-Hukumiyah Yogyakarta mengusulkan kepada Menteri Agama agar Fakultas Tarbiyah Al-Dja­mi’ah Sunan Kalijaga Purwokerto dinegerikan. Akhirnya, dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 1964 Tanggal 9 September 1964, Fakultas tersebut dine­gerikan dan menginduk kepada IAIN Al-Djami’ah Al-Hukumiyah Yogyakarta, yang kemudian berubah namanya men­jadi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Serah terima penegerian Fakultas Tarbiyah Purwokerto sekaligus penggabungannya dengan IAIN Sunan Kalijaga dilakukan pada 3 Nopember 1964. Sejak saat itu, Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga Purwokerto resmi menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Purwokerto. Selanjutnya, atas dasar pertimbangan geografis dan efisiensi pembinaan teknis kewilayahan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 385 Tahun 1993, Nomor 394 Tahun 1993, dan Nomor 408 Tahun 1993, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Purwokerto dilim­pahkan dari IAIN Sunan Kalijaga Yogya­karta kepada IAIN Walisongo Semarang. Serah terima pengindukan dari IAIN Sunan Kalijaga kepada IAIN Walisongo itu baru bisa dilaksanakan pada 13 Desember 1994. Sejak saat itu, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Purwokerto berubah menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto. Kemudian, dengan Keputusan Pre­siden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri pada 21 Maret 1997, maka Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwo­kerto, sebagai perguruan tinggi yang mandiri untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas. Perubahan status dari Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto ini memberi otonomi yang besar dan peluang yang banyak untuk me­ngembangkan potensi yang dimiliki STAIN Purwokerto sesuai dengan ke­butuhan masya­rakat dan potensi civitas aka­demika, dengan cara mem­buka Ju­rusan dan Program Studi baru, serta melakukan pe­nyempurnaan ku­rikulum dan me­lakukan reformasi dalam berbagai aspek. Pada tahun 2012 STAIN Purwokerto membuka Pascasarjana Strata 2 (S-2) yaitu Program Studi Hukum Ekonomi Syari`ah (HES) dan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 164 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Prodi, STAIN membuka program studi untuk Strata I (S.I) yaitu program studi Pendidikan Guru Raudhatul Athfal (PGRA) dan Manajemen Dakwah (MD). Pada tahun 2014, status STAIN Purwokerto berubah dari SEKOLAH TINGGI menjadi INSTITUT. Perubahan status ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 139 tahun 2014. Seiring dengan alih status menjadi IAIN, terjadi penambahan 10 (sepuluh) program studi strata satu (S-1) baru berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 547 Tahun 2015 dan 6 program studi jenjang pascasarjana strata dua (S-2). IAIN Purwokerto mengelola 21 prodi S-1, 6 prodi S-2, dan 1 program Doktor (S-3) Studi Islam Interdisipliner. Lalu pada tahun 2021, status IAIN Purwokerto juga berubah dari INSTITUT menjadi UNIVERSITAS. Perubahan status ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 41 tahun 2021 tentang Perubahan IAIN Purwokerto menjadi UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri pada tanggal 11 Mei 2021.
Lihat Kampus Lainnya

Yuk ikuti Tes Potensi di Maukuliah.id

Banyak tes yang bisa kamu ikuti untuk mengetahui potensi dirimu. Yuk, ikuti tesnya!
Mulai Tes Sekarang
Menu
Profil
Riwayat