Pemilik Klinik Hewan

Rentang Gaji: Rp2,3jt - Rp10,5jt

Tentang Karier

Ini dia info lengkap tentang karier impianmu. Yuk, kenalan lebih dekat!

"Sebagai pemilik klinik hewan, seseorang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dan menjalankan fasilitas kesehatan hewan. Profesi ini memerlukan kombinasi keterampilan manajemen, pengetahuan medis hewan, dan keahlian dalam berbisnis. Pemilik klinik hewan bertanggung jawab atas operasi harian klinik, termasuk penjadwalan janji, penerimaan pasien, dan pemantauan penyediaan obat-obatan dan peralatan medis. Berinteraksi dengan pemilik hewan untuk mendengarkan keluhan, memberikan diagnosis, dan memberikan rekomendasi perawatan. Mengembangkan strategi pemasaran untuk meningkatkan visibilitas klinik dan menarik klien baru. Ini dapat mencakup promosi melalui media sosial, iklan, dan hubungan masyarakat. Pemilik Klinik Hewan bertanggung jawab atas penyimpanan, distribusi, dan pemantauan obat-obatan yang digunakan dalam praktik klinik. Mengikuti standar etika dalam memberikan layanan medis dan berinteraksi dengan klien dan staf. Pemilik klinik hewan harus memiliki kombinasi keahlian teknis dalam kedokteran hewan dan keterampilan manajemen bisnis untuk memastikan kesuksesan dan keberlanjutan klinik. Kesadaran terhadap perubahan tren dalam perawatan hewan dan beradaptasi dengan teknologi medis yang baru juga sangat penting."

Jabatan

Ini dia jabatan yang tersedia di karier ini. Kamu bisa memilih jabatan yang sesuai dengan minatmu.

Manajer Klinik Dokter Hewan Pemilik Manajer Layanan Pelanggan Manajer Keuangan Koordinator Pemasaran

Rekomendasi Jurusan

Rekomendasi jurusan kuliah di Program Studi ini, lengkap dengan prospek karier untuk masa depanmu

Lihat Jurusan Lainnya

Rekomendasi Kampus

Temukan beragam kampus yang sesuai dengan karier ini.

university
Swasta
logo
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA berdiri berawal dari obsesi untuk itu berperan serta lebih nyata dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pada tahun 1980 tiga orang tokoh masyarakat jawa timur sepakat untuk mendirikan sebuah yayasan. Ketiga tokoh yang sekaligus mantan anggota brawijaya tersebut adalah almarhum H.Soenandar Prijo Soedarmo, yang saat itu menjabat Ketua Pertimbangan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar Tingkat I JawaTimur, Almarhum Blegoh Soemarto, ketika itu sebagai Anggota Dewan Pertimbangan DPD Golkar Daerah Tingkat I Jawa Timur dan H. Moch. Said, yang saat itu menjabat Ketua DPD Golkar Daerah Tingkat I JawaTimur. Kesepakatan tersebut diwujudkan dengan didirikannya YAYASAN WIJAYA KUSUMA yang dikukuhkan melalui Akta Notaris R. Soebiono Danoesastro, No : 256/1990, tanggal 31 Mei 1980 dan kemudian diperbaharui dengan Akta Notaris Soehartono, SH No : 14 Tahun 1993. Berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang No : 16 Tahun 2001 tentang yayasan, maka penataan organ maupun Anggaran Dasar Yayasan Wijaya Kusuma telah diubah berdasar Undang-Undang tersebut dengan dikukuhkan dalam Akta Notaris Mazwar, SH. No : 1 tanggal 9 April 2003, No. 2 tanggal 10 April 2003 dan Surat Pengesahan Yayasan Wijaya Kusuma No. C.HT.01.09.03 tanggal 2 Mei 2003, Berita Negara No. 87 tanggal 31 Oktober 2003, tambahan Berita Negara No. 107/AD/2003 dan Akta Notaris, SH. No. 3 Tahun 2007 tanggal 24 Desember 2007 dan Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum No. AHU-Ah.01.08-866 tanggal 24 Desember 2008 serta TBN. 321/00 BN. No.21. Diperbarui Nomor AHU-AH.01.06-138 tanggal 13 Maret 2013.
Lihat Kampus Lainnya

Yuk ikuti Tes Potensi di Maukuliah.id

Banyak tes yang bisa kamu ikuti untuk mengetahui potensi dirimu. Yuk, ikuti tesnya!
Mulai Tes Sekarang
Menu
Profil
Riwayat