Pengelola Sumber Daya Elektronik

Rentang Gaji: Rp3,5jt - Rp7jt

Tentang Karier

Ini dia info lengkap tentang karier impianmu. Yuk, kenalan lebih dekat!

"Profesi Pengelola Sumber Daya Elektronik (Electronic Resource Manager) melibatkan manajemen dan pengawasan sumber daya elektronik di suatu lembaga atau organisasi. Sumber daya elektronik mencakup berbagai jenis konten digital seperti basis data, jurnal elektronik, buku elektronik, dan sumber daya informasi digital lainnya. Tugas seorang Pengelola Sumber Daya Elektronik melibatkan perencanaan, akuisisi, pemeliharaan, dan optimalisasi penggunaan sumber daya tersebut. Bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan akuisisi sumber daya elektronik sesuai dengan kebutuhan lembaga atau organisasi. Memastikan kepatuhan terhadap persyaratan lisensi dan kontrak dengan pemasok atau penerbit. Pengelola Sumber Daya Elektronik memberikan pelatihan kepada pengguna, termasuk staf dan mahasiswa, dalam menggunakan sumber daya elektronik. Melakukan evaluasi terhadap kinerja sumber daya, termasuk analisis penggunaan statistik dan umpan balik pengguna. Pengelola Sumber Daya Elektronik perlu memiliki pemahaman yang kuat tentang teknologi informasi, pemahaman pasar sumber daya elektronik, serta keterampilan manajemen dan analisis. Kemampuan berkomunikasi dengan baik, kerjasama tim, dan kreativitas dalam mencari solusi merupakan aspek penting dari profesi ini."

Jabatan

Ini dia jabatan yang tersedia di karier ini. Kamu bisa memilih jabatan yang sesuai dengan minatmu.

Kepala Pengelola Sumber Daya Elektronik Spesialis Akuisisi Sumber Daya Elektronik Spesialis Evaluasi Sumber Daya Elektronik Administrator Lisensi dan Kontrak

Rekomendasi Jurusan

Rekomendasi jurusan kuliah di Program Studi ini, lengkap dengan prospek karier untuk masa depanmu

Lihat Jurusan Lainnya

Rekomendasi Kampus

Temukan beragam kampus yang sesuai dengan karier ini.

university
Swasta
logo
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA berdiri berawal dari obsesi untuk itu berperan serta lebih nyata dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pada tahun 1980 tiga orang tokoh masyarakat jawa timur sepakat untuk mendirikan sebuah yayasan. Ketiga tokoh yang sekaligus mantan anggota brawijaya tersebut adalah almarhum H.Soenandar Prijo Soedarmo, yang saat itu menjabat Ketua Pertimbangan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar Tingkat I JawaTimur, Almarhum Blegoh Soemarto, ketika itu sebagai Anggota Dewan Pertimbangan DPD Golkar Daerah Tingkat I Jawa Timur dan H. Moch. Said, yang saat itu menjabat Ketua DPD Golkar Daerah Tingkat I JawaTimur. Kesepakatan tersebut diwujudkan dengan didirikannya YAYASAN WIJAYA KUSUMA yang dikukuhkan melalui Akta Notaris R. Soebiono Danoesastro, No : 256/1990, tanggal 31 Mei 1980 dan kemudian diperbaharui dengan Akta Notaris Soehartono, SH No : 14 Tahun 1993. Berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang No : 16 Tahun 2001 tentang yayasan, maka penataan organ maupun Anggaran Dasar Yayasan Wijaya Kusuma telah diubah berdasar Undang-Undang tersebut dengan dikukuhkan dalam Akta Notaris Mazwar, SH. No : 1 tanggal 9 April 2003, No. 2 tanggal 10 April 2003 dan Surat Pengesahan Yayasan Wijaya Kusuma No. C.HT.01.09.03 tanggal 2 Mei 2003, Berita Negara No. 87 tanggal 31 Oktober 2003, tambahan Berita Negara No. 107/AD/2003 dan Akta Notaris, SH. No. 3 Tahun 2007 tanggal 24 Desember 2007 dan Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum No. AHU-Ah.01.08-866 tanggal 24 Desember 2008 serta TBN. 321/00 BN. No.21. Diperbarui Nomor AHU-AH.01.06-138 tanggal 13 Maret 2013.
Lihat Kampus Lainnya

Yuk ikuti Tes Potensi di Maukuliah.id

Banyak tes yang bisa kamu ikuti untuk mengetahui potensi dirimu. Yuk, ikuti tesnya!
Mulai Tes Sekarang
Menu
Profil
Riwayat