Pengelola Sumber Daya Elektronik

Rentang Gaji: Rp3,5jt - Rp7jt

Tentang Karier

Ini dia info lengkap tentang karier impianmu. Yuk, kenalan lebih dekat!

"Profesi Pengelola Sumber Daya Elektronik (Electronic Resource Manager) melibatkan manajemen dan pengawasan sumber daya elektronik di suatu lembaga atau organisasi. Sumber daya elektronik mencakup berbagai jenis konten digital seperti basis data, jurnal elektronik, buku elektronik, dan sumber daya informasi digital lainnya. Tugas seorang Pengelola Sumber Daya Elektronik melibatkan perencanaan, akuisisi, pemeliharaan, dan optimalisasi penggunaan sumber daya tersebut. Bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan akuisisi sumber daya elektronik sesuai dengan kebutuhan lembaga atau organisasi. Memastikan kepatuhan terhadap persyaratan lisensi dan kontrak dengan pemasok atau penerbit. Pengelola Sumber Daya Elektronik memberikan pelatihan kepada pengguna, termasuk staf dan mahasiswa, dalam menggunakan sumber daya elektronik. Melakukan evaluasi terhadap kinerja sumber daya, termasuk analisis penggunaan statistik dan umpan balik pengguna. Pengelola Sumber Daya Elektronik perlu memiliki pemahaman yang kuat tentang teknologi informasi, pemahaman pasar sumber daya elektronik, serta keterampilan manajemen dan analisis. Kemampuan berkomunikasi dengan baik, kerjasama tim, dan kreativitas dalam mencari solusi merupakan aspek penting dari profesi ini."

Jabatan

Ini dia jabatan yang tersedia di karier ini. Kamu bisa memilih jabatan yang sesuai dengan minatmu.

Kepala Pengelola Sumber Daya Elektronik Spesialis Akuisisi Sumber Daya Elektronik Spesialis Evaluasi Sumber Daya Elektronik Administrator Lisensi dan Kontrak

Rekomendasi Jurusan

Rekomendasi jurusan kuliah di Program Studi ini, lengkap dengan prospek karier untuk masa depanmu

Lihat Jurusan Lainnya

Rekomendasi Kampus

Temukan beragam kampus yang sesuai dengan karier ini.

university
Negeri
logo
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Untuk merespon tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan mendasar atas lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.2 tahun 1989 di mana jenjang pendidikan pada Departemen Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama R.I, telah disamakan kedudukannya khususnya jenjang pendidikan menegah, serta untuk menampung lulusan jenjang pendidikan menengah di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama R.I, diperlukan perubahan status Kelembagaan dari Institut menjadi Universitas, maka atas prakarsa pimpinan IAIN Alauddin periode 2002-2006 dan atas dukungan civitas Akademika dan Senat IAIN Alauddin serta Gubernur Sulawesi Selatan, maka diusulkanlah konversi IAIN Alauddin Makassar menjadi UIN Alauddin Makassar kepada Presiden R.I melalui Menteri Agama R.I dan Menteri Pnedidikan Nasional R.I. Mulai 10 Oktober 2005 Status Kelembagaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin Makassar berubah menjadi (UIN) Universitas Islam Negeri Alauddinn Alauddin Makassar berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No 57 tahun 2005 tanggal 10 Oktober 2005 yang ditandai dengan peresmian penandatanganan prasasti oleh Presiden RI Bapak DR H Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Desember 2005 di Makassar. Dalam perubahan status kelembagaan dari Institut ke Universitas , UIN Alauddin Makasar mengalami perkembangan dari lima (5) buah Fakutas menjadi 7 (tujuh) buah Fakultas dan 1 (satu) buah Program Pascasarjana (PPs) berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 5 tahun 2006 tanggal 16 Maret 2006, yaitu: Fakuktas Syariah dan Hukum (FSH), Fakuktas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF), Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FIK),Prgoram Pascasarjana(PPs)
Lihat Kampus Lainnya

Yuk ikuti Tes Potensi di Maukuliah.id

Banyak tes yang bisa kamu ikuti untuk mengetahui potensi dirimu. Yuk, ikuti tesnya!
Mulai Tes Sekarang
Menu
Profil
Riwayat