Ahli Sumber Daya Manusia (SDM)

Rentang Gaji: Rp6jt - Rp18jt

Tentang Karier

Ini dia info lengkap tentang karier impianmu. Yuk, kenalan lebih dekat!

Mengelola rekrutmen dan seleksi karyawan, mengembangkan kebijakan dan prosedur SDM, serta memberikan dukungan dalam manajemen kinerja dan pengembangan karyawan.

Jabatan

Ini dia jabatan yang tersedia di karier ini. Kamu bisa memilih jabatan yang sesuai dengan minatmu.

Ahli SDM Manajer SDM Direktur SDM

Rekomendasi Jurusan

Rekomendasi jurusan kuliah di Program Studi ini, lengkap dengan prospek karier untuk masa depanmu

Lihat Jurusan Lainnya

Rekomendasi Kampus

Temukan beragam kampus yang sesuai dengan karier ini.

university
Negeri
logo
Politeknik Imigrasi
Sejak diambil alih tugas keimigrasian oleh Negara Republik Indonesia dari bangsa Belanda pada tahun 1950, diperlukan Pejabat Teknis Imigrasi yang handal dan profesional di seluruh wilayah Indonesia dan Pewakilan RI di luar negeri. Diawali dengan pembentukan Pendidikan Kursus Keimigrasian yang diselenggarakan oleh Djawatan Imigrasi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis keimigrasian. Kemudian kategori penyelenggaraan Pendidikan Pejabat Imigrasi selanjutnya adalah Akademi Imigrasi yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor J.P.17/59/11 tanggal 21 Desember 1959 tentang pembentukan Akademi Imigrasi (AIM). Hal ini merupakan konsekuensi logis akan kebutuhan aparatur keimigrasian yang terampil dan profesional yang bertugas sebagai penegak hukum yang kemudian dikembangkan dalam empat fungsi Imigrasi (Pelayanan Keimigrasian, Penegakan Hukum, Keamanan Negara, dan Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat.) menjadi dasar pendirian Lembaga Pendidikan ini. Akademi Imigrasi menghasilkan 3 Angkatan, yaitu AIM I, II, III dalam kurun waktu 1962-1976. Pada tahun 1976, Akademi Imigrasi dihentikan dikarenakan dibutuhkan Pejabat Teknis dalam kurun waktu yang singkat dan Pendidikan teknis Keimigrasian dilakukan melalui Crash Program yaitu PTK (Pendidikan Teknis Keimigrasian) dan PDK (Pendidikan Dasar Keimigrasian). Setelah berhenti selama 23 tahun, akhirnya pada tahun 1999, berdasarkan Keputusan Keputusan Menteri Hukum dan Perundangundangan RI Nomor M.07.PR.07.04 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Imigrasi, program pendidikan Akademi Imigrasi kembali diaktifkan, dengan dimulainya Pendidikan Akademi Imigrasi Angkatan 4 (AIM 4). Di waktu yang sama, Akademi Imigrasi masih menyelenggarakan Pendidikan Teknis Keimigrasian yang masih berjalan hingga saat ini. Pendidikan Teknis Keimigrasian yang dimaksud di antaranya yaitu Pendidikan Teknis Keimigrasian (PTK), Pendidikan Dasar Keimigrasian (PDK), Pendidikan Khusus Keimigrasian (Diksuskim), Pendidikan Pejabat Imigrasi (Dikpim), Pendidikan Dasar Keimigrasian Lanjutan (PDKL), dan Pendidikan Teknis Keimigrasian lainnya. Terjadi perubahan Struktur di Akademi Imigrasi, yang disebabkan perkembangan dunia Pendidikan Kedinasan yang secara substantif akademik berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan kondisi tersebut setiap Perguruan Tinggi di Indonesia harus mengacu pada beberapa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan Pendidikan Tinggi. Seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi. Dengan memperhatikan ketentuan tersebut, Akademi Imigrasi telah bertransformasi menjadi lembaga Perguruan Tinggi Politeknik Imigrasi (Poltekim) dengan jenjang pendidikan terapan (vokasi) Diploma 4 melalui Surat Keputusan Menteri Ristekdikti Nomor 227/KPT/I/2016 tanggal 28 Juli 2016, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Imigrasi. Atas dasar tersebut menjadikan Politeknik Imigrasi memiliki 4 Program Studi saat ini, yang terdiri dari 3 (tiga) Program Studi Diploma 4, yaitu Program Studi Hukum Keimigrasian, Administrasi Keimigrasian, Manajemen Teknologi Keimigrasian, dan 1 (satu) Program Studi Diploma 3 Keimigrasian. Berdasarkan pada urutan historis dan proses transformasi tersebut, maka lulusan dari pendidikan keimigrasian di atas merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Institusi Politeknik Imigrasi. Hal ini dikarenakan Politeknik Imigrasi merupakan hasil dari transformasi beberapa Pendidikan Teknis Keimigrasian sebelumnya.
university
Negeri
logo
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Untuk merespon tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan mendasar atas lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.2 tahun 1989 di mana jenjang pendidikan pada Departemen Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama R.I, telah disamakan kedudukannya khususnya jenjang pendidikan menegah, serta untuk menampung lulusan jenjang pendidikan menengah di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama R.I, diperlukan perubahan status Kelembagaan dari Institut menjadi Universitas, maka atas prakarsa pimpinan IAIN Alauddin periode 2002-2006 dan atas dukungan civitas Akademika dan Senat IAIN Alauddin serta Gubernur Sulawesi Selatan, maka diusulkanlah konversi IAIN Alauddin Makassar menjadi UIN Alauddin Makassar kepada Presiden R.I melalui Menteri Agama R.I dan Menteri Pnedidikan Nasional R.I. Mulai 10 Oktober 2005 Status Kelembagaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin Makassar berubah menjadi (UIN) Universitas Islam Negeri Alauddinn Alauddin Makassar berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No 57 tahun 2005 tanggal 10 Oktober 2005 yang ditandai dengan peresmian penandatanganan prasasti oleh Presiden RI Bapak DR H Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Desember 2005 di Makassar. Dalam perubahan status kelembagaan dari Institut ke Universitas , UIN Alauddin Makasar mengalami perkembangan dari lima (5) buah Fakutas menjadi 7 (tujuh) buah Fakultas dan 1 (satu) buah Program Pascasarjana (PPs) berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 5 tahun 2006 tanggal 16 Maret 2006, yaitu: Fakuktas Syariah dan Hukum (FSH), Fakuktas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF), Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FIK),Prgoram Pascasarjana(PPs)
Lihat Kampus Lainnya

Yuk ikuti Tes Potensi di Maukuliah.id

Banyak tes yang bisa kamu ikuti untuk mengetahui potensi dirimu. Yuk, ikuti tesnya!
Mulai Tes Sekarang
Menu
Profil
Riwayat