Hukum Pidana

Ilmu Sosial, Hukum dan Politik

Tentang Jurusan

Ini dia info lengkap tentang jurusan impianmu. Yuk, kenalan lebih dekat!

Jurusan Hukum Pidana merupakan cabang ilmu hukum yang memfokuskan pada studi tentang sistem hukum yang mengatur pelanggaran pidana atau tindak kriminal, serta sanksi yang dikenakan kepada pelaku kejahatan. Mahasiswa yang memilih jurusan ini akan mempelajari berbagai aspek terkait hukum pidana, termasuk teori hukum, filosofi hukum, prinsip-prinsip dasar hukum pidana, prosedur peradilan pidana, dan isu-isu keadilan kriminal. Lulusan jurusan Hukum Pidana memiliki peluang karir yang luas, termasuk menjadi jaksa, pengacara pidana, hakim, peneliti hukum, ahli hukum di lembaga pemerintah atau swasta, konsultan hukum, atau profesional di lembaga non-pemerintah yang berfokus pada isu-isu hukum pidana. Selain itu, mereka juga dapat terlibat dalam penegakan hukum, reformasi hukum, atau kegiatan advokasi terkait dengan perubahan kebijakan hukum pidana.

Prospek Karier

Sudah terbayang mau jadi apa setelah lulus? Ini beberapa pilihan karier yang bisa jadi pilihanmu.

Lihat Karier Lainnya

Yuk ikuti Tes Potensi di Maukuliah.id

Banyak tes yang bisa kamu ikuti untuk mengetahui potensi dirimu. Yuk, ikuti tesnya!
Mulai Tes Sekarang

Rekomendasi Kampus

Temukan kampus yang banyak diminati dengan reputasi baik, lulusan berkualitas, dan prospek kerja yang cerah

university
Swasta
logo
Universitas Islam Ahmad Dahlan
Muhammadiyah Sinjai sejak tahun 1967 dibawah kepemimpinan bapak Muhammad Syurkati Said mulai memasuki bidang Amal Usaha di Lapangan Perguruan Tinggi dengan membuka FIP (Fakultas Ilmu Pendidikan) cabang dari Unismuh Makassar dan berhasil mendidik sampai Sarjana Muda dengan Gelar BA kepada beberapa praktisi pendidikan di Kabupaten Sinjai pada saat itu. Namun mereka hanya melaksanakan perkuliahan di gedung tua milik Muhammadiyah sendiri yang dibangun pada tahun 1935. Sampai hari ini, bangunan tersebut dapat difungsikan dan telah direnovasi tahun 2012. Sarjana-sarjana tersebut sebagian besar melanjutkan pendidikan sampai menyandang sarjana lengkap (Drs). sehingga dapat berkelayakan sebagaimana istilah sekarang. Karena peraturan dan perundang-undangan menghendaki ketika itu bahwa mahasiswa harus mengikuti ujian di Makassar dan tidak dibenarkan lagi ada Perguruan Tinggi yang berstatus cabang/kelas jauh maka FIB Unismuh Makassar cabang Sinjai dilebur ke induknya akibat adanya aturan itu. Dengan demikian maka guru dan alumni SLTA yang berminat melanjutkan pendidikan atau ingin menambah ilmunya mengalami kesulitan,beberapa tahun kemudian Muhammadiyah Bone dan Bulukumba membuka/mendirikan STIKPMuhammadiyah, sehingga para pendidik (guru) yang berminat untuk menambah tingkat pendidikannya memilih antara STIKP. Muhammadiyah Bone atau STIKP Muhammadiyah Bulukumba dan Makassar. Muhammadiyah Sinjai memahami kondisi itu, maka pengurus berusaha kembali untuk membuka perkuliahan dan yang berhasil dibuka adalah Fakultas Tarbiyah Unismuh Makassar cabang Sinjai pada tahun 1974, dua tahun kemudian pada tahun 1976 baru memperoleh Izin Operasional status terdaftar dari Menteri Agama RI dengan surat keputusan Nomor: Kep/D.5110/1976 tanggal 15 April 1976, jurusan pendidikan Agama Islam Program Sarjana Muda. Pada tahun 1986, Rektor Unismuh Makassar memberikan kesempatan untuk berdiri sendiri sehingga kesempatan itu dipergunakan dengan baik oleh Muhammadiyah Sinjai dengan merubah nama dari Fakultas Tarbiyah Unismuh Makassar cabang Sinjai menjadi Institut Ilmu Tarbiyah (STIT) Muhammadiyah Sinjai, jurusan Pendidikan Agama Islam program sarjana strata satu (S1) dan telah berdiri sendiri dan memperoleh Izin Operasional Menteri Agama RI. Status terdaftar dengan surat Keputusan Nomor: 61/1990 tanggal 25 April 1990. Pada tahun 1995, karena tuntutan dan peraturan pemerintah dalam hal ini Departemen Agama RI bahwa semua perguruan tinggi di bawah naungan Departemen Agama RI harus menyesuaikan diri dengan peraturan itu.sehingga INSTITUT ILMU TARBIYAH (STIT) Muhammadiyah sinjai berubah nama menjadi SEKOLAH TINGGIAGAMA ISLAM” (STAI) Muhammadiyah sinjai dengan menambah jurusan lagi, sehingga STAI Muhammadiyah Sinjai pada saat itu memiliki 2(dua) Program Studi strata satu (S1) yaitu: 1) Pendidikan Agama Islam (PAI)dan 2) Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI).STAIM beralih status menjadi Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai berdasarkan SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6722 Tahun 2015 tanggal 24 November 2015, yang berkedudukan di Sinjai Propinsi Sulawesi Selatan, didirikan untuk batas waktu yang tidak ditentukan.Sesuai dengan surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 226/1995 tanggal 16 juni 1995 tentang perubahan nama dan izin Operasional pembukaan jurusan serta pemberian status terdaftar kedua jurusan yang dimiliki tersebut.Periodisasikepemimpinan mulai dari tahun 1974 sampai sekarang adalah Salam Basyah SH tahun 1974-1976, Drs. H. M. Amir said tahun 1976-1982, Drs. H. Zainuddin Fatbang tahun 1982-1983, Drs. H. Amir Said tahun 1983-1986, Drs. A. Muh Nur Parolai tahun 1986-2004, Drs. A. Mucthar Mappatoba, M.Pd tahun 2005-2010, Muh. Judrah, S.Ag, M.Pd.I tahun 2010-2014, dan Dr.Firdaus, M.Ag tahun 2014-2018. Pada tahun 2015 Sekolah Tinggi Agama Islam muhammadiyah Sinjai menjadi Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjaidan rector pertama adalah Dr. Firdaus, M.Ag, masa jabatan 2016-2020.
university
Negeri
logo
Institut Agama Islam Negeri Ambon
Lahirnya IAIN Ambon tidak terlepas adanya dorongan arus bawah dari kalangan masyarakat Islam yang diprakarsai ulama yang menyadari arti pentingnya kehadiran Pendidikan tinggi Islam di Provinsi Maluku. Memperhatikan banyaknya sekolah dan madrasah/pesantren yang berhasil menyelesaikan program studinya pada tingkat menengah atas atau yang sederajat, sementara belum ada pendidikan tinggi yang dapat menampung tamatan tersebut. Pendirian tersebut didasari atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 dan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1987. Dan ditindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 18 tahun 1988, maka pada tanggal 29 Agustus 1988 IAIN Ambon yang pada waktu itu bernama IAIN Alauddin di Ambon secara resmi sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Departemen Agama yang ada di Ambon. Dalam perkembangan selanjutnya, pada tahun 1997 berubah status menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ambon, dan pada tahun 2006 beralih status menjadi Institut Agama Islam Negeri Ambon sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2006 tanggal 29 Desember 2006, dengan 3 (tiga) fakultas sebagai bagian dari pengembangan IAIN Ambon dalam menyikapi perubahan dan kebutuhan stakeholders akan variasi ilmu-ilmu keislaman saat ini. Kini, IAIN Ambon telah berkomitmen melakukan pengembangan dan perluasan berbagai program studi melalui Wider Mandate (mandat yang diperluas). Untuk pengembangannya lebih lanjut, IAIN Ambon telah mendirikan Lembaga Pengembangan, sebuah lembaga yang diharapkan dapat merencanakan, mempersiapkan dan mengurusi pengembangan dan restrukrisasi seperti pengembangan program studi baru dan langkah teknis untuk menjadikan IAIN Ambon sebagai lembaga yang mendapatkan kepercayaan di bidang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU).
university
Swasta
logo
Universitas Haji Sumatera Utara
Setelah diresmikannya Rumah Sakit Haji Medan oleh Presiden Soeharto pada tahun 1992, yang masa itu ketua umum panitia pembangunan rumah sakit haji medan adalah Raja Inal Siregar (alm), yang juga Gubernur Sumatera Utara pada masa jabatannya,seiring telah dibukanya rumah sakit haji medan para pendiri terutama bapak Raja inal siregar (aml) berkeinginan membuka Sekolah Akademi Keperawatan (AKPER) dengan tujuan untuk meningkatkan pendidikan para perawat (SPK) yang ada di Rumah Sakit Haji Medan pada khususnya dan perawat (SPK) Sumatera Utara pada umumnya.   Untuk mendirikan suatu sekolah harus mempunyai lembaga yang berbentuk yayasan, sedangkan Rumah Sakit Haji Medan belum berbentuk yayasan namun masih panitia pembangunan. Atas izin dan instruksi Raja Inal Siregar (aml), pada tahun 1994 dibentuklah Yayasan Akademi Perawat Rumah Sakit Haji Medan oleh Notaris Ny. Chairani Bustami, S.H dengan Akte Nomor. 118 Tanggal 28 Juni 1994 tentang YAYASAN AKADEMI PERAWAT RUMAH SAKIT HAJI MEDAN dengan susunan pengurus sebagai berikut:   Setalah berdirinya Yayasan Akademi Perawat Rumah Sakit Haji Medan dan di bentuknya Akademi Keperawatan Rumah Sakit Haji Medan dengan izin pertama melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan Nomor: HK.00.06.1.1.3056 pada tanggal 19 Juli 1994 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan Drs. Noegroho Imam Santoso, SKM.   Tahun 2002, Yayasan Akper RS Haji Medan menambah satu program studi yaitu Akademi Kebidanan dengan izin Mendiknas Nomor 179/D/O/2002. Pada tahun 2003. Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa institusi kesehatan harus berada dibawah naungan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), oleh sebab itu pada tahun 2003 Yayasan Akper RS Haji Medan melaksanakan alih bina dari Departemen Kesehatan (DepKes) ke Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas).   Yayasan akper RS Haji Medan telah mengelola 2 institusi yang berbeda yaitu, akademi keperawatan dan akademi kebidanan, dimana keduanya berada dibawah Yayasan Akper RS Haji Medan, dan atas konsolidasi yang dilakukan sudah tidak sesuai nama yayasan tersebut. Untuk itu, pada tahun 2005 dilakukan perubahan nama yayasan dari Yayasan Akper RS Haji Medan menjadi Yayasan Pendidikan RS Haji Medan.   Pesatnya perkembangan pendidikan kesehatan pada masa itu dan banyaknya peminat masyarakat dibidang kesehatan membuat yayasan termotivasi untuk menambah program studi pada bidang kesehatan dengan merubah bentuk dari Akademi menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Rumah Sakit Haji Medan dengan Nomor izin SK 252/D/O/2008 yang dikeluarkan oleh Kemenristek Dikti dengan menambah 2 program studi baru, dimana terjadi perubahan nama program studi, sebagai berikut : Akademi Keperawatan menjadi Program Studi D.III.Keperawatan Akademi Kebidanan menjadi Program Studi D.III.Kebidanan Sebagai tambahan, Program Studi Ilmu Keperawatan (strata sarjana), dan Program Studi D.IV Bidan Pendidik Selanjutnya pada tahun 2013 diterimanya SK profesi Ners dengan Nomor 529/E/O/2013.   Sesuai dengan Surat Edaran Mentri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No.15 Tahun 2017, bahwasanya penamaan program studi D.IV Bidan Pendidik harus diubah menjadi Program studi Sarjana Sains Terapan Kebidanan. Dengan demikian Yayasan Pendidikan Haji Sumatera Utara melakukan perubahan nama program Studi D.IV Bidan Pendidik menjadi Program Studi Sarjana Sains Terapan Kebidanan dengan Nomor: 764/KPT/I/2018.   Sesuai dengan Peraturan Mentri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta, maka Yayasan Pendidikan Haji Sumatera Utara melakukan penggabungan STIKes Nurliana kepada STIKes RS Haji Medan sekaligus melakukan perubahan bentuk menjadi Universitas dengan nama Universitas Haji Sumatera Utara dengan Nomor 382/M/2020, Tentang Izin Penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Rumah Sakit Haji Medan di Kota Medan dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Nurliana Medan di Kota Medan menjadi Universitas Haji Sumatera Utama di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Yang diselenggarakan Oleh Yayasan Pendidikan Haji Sumatera Utara.   Yayasan Pendidikan Haji Sumatera Utara menambah 3 program Studi Baru, yaitu; Program Studi Hukum, Manajemen dan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Dengan demikian Universitas Haji Sumatera Utara mengelola 2 Fakultas yaitu Fakultas Ilmu Kesehatan dan Fakultas Ekonomi, Sosial dan Pendidikan dengan 10 Program Studi, yaitu : Program Studi Ilmu Keperawatan (Strata 1) Program Pendidikan Ners, Program Studi Sarjana Kebidanan (Strata 1) Program Studi Farmasi (Strata 1) Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat (Strata 1) Program Studi Hukum (Strata 1) Program Studi Ekonomi Manajemen (Strata 1) Program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) (Strata 1) Program Studi DIII Kebidanan dan Program Studi DIII Keperawatan.
Lihat Kampus Lainnya
Menu
Profil
Riwayat