Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)

Ilmu Pendidikan dan Agama

Tentang Jurusan

Ini dia info lengkap tentang jurusan impianmu. Yuk, kenalan lebih dekat!

Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) adalah bidang ilmu yang didesain khusus untuk mempersiapkan calon pendidik yang akan mengajar di tingkat pendidikan dasar atau sekolah dasar. Kamu akan belajar mendalam tentang pendidikan anak usia dini hingga kelas enam sekolah dasar, mencakup berbagai aspek pengajaran, pengembangan kurikulum, manajemen kelas, dan aspek-aspek psikologis serta sosial anak. Selain itu kamu juga akan juga belajar untuk memahami dan mengelola beragam situasi dalam konteks kelas, termasuk memahami keberagaman budaya dan kemampuan belajar siswa. Dalam hal ini, jurusan ini tidak hanya bertujuan untuk mencetak guru yang handal secara akademis, tetapi juga pembina karakter dan pengembang potensi anak. Dalam keseluruhan, PGSD bukan hanya menjadi sarana untuk memahami tugas dan tanggung jawab seorang guru sekolah dasar, tetapi juga membentuk individu yang peduli, kreatif, dan berdedikasi terhadap pendidikan anak-anak. Jurusan ini menjadi pondasi bagi mereka yang bermimpi membawa perubahan positif dalam dunia pendidikan dasar dengan menjadi agen transformasi dalam perkembangan generasi muda.

Prospek Karier

Sudah terbayang mau jadi apa setelah lulus? Ini beberapa pilihan karier yang bisa jadi pilihanmu.

Lihat Karier Lainnya

Yuk ikuti Tes Potensi di Maukuliah.id

Banyak tes yang bisa kamu ikuti untuk mengetahui potensi dirimu. Yuk, ikuti tesnya!
Mulai Tes Sekarang

Rekomendasi Kampus

Temukan kampus yang banyak diminati dengan reputasi baik, lulusan berkualitas, dan prospek kerja yang cerah

university
Swasta
logo
Universitas Setia Budhi Rangkasbitung
Secara khusus Kabupaten Lebak dipandang masih kurang dalam bidang Pendidikan maka hal ini mendorong Yayasan Perguruan Sarjana mendirikan sekolah khusus yaitu Sekolah Teknik Menengah Atas (STM) YAPERSA. Namun dalam perjalanannya mengalami hal yang tidak mulus sehingga diteruskan oleh Yayasan Setia Budhi. Yayasan Setia Budhi merupakan Yayasan yang bergerak dibidang sosial dan pendidikan, artinya terbentuknya Setia Budhi bermula dari Yayasan Perguruan Sarjana (YAPERSA). Sedangkan YAPERSA itu sendiri adalah Yayasan sosial yang juga bergerak dibidang Pendidikan yang mendapat bantuan dari NOVIB (Nederland Organization Voor Internationale Bijstand). Pada tahun 1974, wakil dari panitia penampung yang terdiri dari Johan Sitorus (Direktur STM Sarjana Rangkasbitung), Suladji Dwijowiyoto, Suhardja, Pastur H.J.J. Vermeuleun dan R.S. Kertapati mengadakan pertemuan dengan perwakilan NOVIB yaitu D.R.G.J Van Vilijmen (Eksekutif Direktur of NOVIB di Den Haag) dan T.G.J. Wibisono (Attorney of the executive of NOVIB attached to co financing project STM Sarjana Rangkasbitung) bertempat di Hotel Sabang Metropolitan Jakarta. Pertemuan itu menghasilan keputusan untuk melakukan penyelamatan STM Sarjana Rangkasbitung demi kepentingan dan masa depan peserta didik. Dengan adanya keputusan tersebut maka kelangsungan pendidikan diambil alih oleh Yayasan Setia Budhi yang didirikan pada tanggal 7 Desember 1974 dengan akta notaris Ali Harsojo yang selesai pada tahun 1976 dengan nomor 3 Tahun 1976 tanggal 4 Februari 1976. Mimpi jangka Panjang Yayasan Setia Budhi Rangkasbitung adalah mengembangkan sayap dalam bidang Pendidikan dengan mendirikan sebuah Universitas dengan berbagai macam fakultas. Dari gagasan dan masukan dari berbagai macam pemangku kepentingan, akhirnya pada tanggal 10 Mei 2000 Yayasan menugaskan kepada Drs. Suherman (ketua), Drs. Nandang Fathurohman (sekretaris), Drs. Suhardja (anggota) dan Maruli Sitorus (anggota) untuk mengurus pendirian lembaga pendididikan tinggi: Sekolah Tinggi Teknik, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Melalui proses yang panjang serta keuletan dan kerja keras pendiri dan dorongan dari yayasan, akhirnya terbitlah ijin operasional untuk STKIP Setia Budhi Rangkasbitung yang tertuang pada SK Mendiknas RI nomor 47/D/O/2003 tanggal 7 Mei 2003 dan pada tahun 2004 terbit ijin operasional untuk STISIP Setia Budhi Rangkasbitung yang tertuang pada SK Mendiknas RI nomor 71/D/O/2004 tanggal 12 Mei 2004. Perlahan demi perlahan dalam perjalanannya Yayasan terus berupaya secara bertahap meningkatkan mutu pengelolaan perguruan tinggi sesuai dengan prinsip yang dianut dan berdasarkan undang undang yang berlaku di Indonesia. Kini sejalan dengan cita-cita yang diemban, hadirnya Universitas Setia Budhi Rangkasbitung menjadi tonggak awal bahwa Yayasan berkomitmen untuk meningkatkan mutu dan kesetaraan pendidikan bagi semua kalangan. Universitas Setia Budhi Rangkasbitung kini siap memasuki era disrupsi perkembangan pendidikan tinggi secara global dalam pengelolaan dan reputasi. Universitas Setia Budhi Rangkasbitung siap menjadi Perguruan Tinggi yang unggul dalam input, process, output, outcome dalam rangka mewujudkan spirit “Universitas Setia Budhi Rangkasbitung yang Maju Bermutu, Bereputasi dan Berbudaya Nasional”.
university
Negeri
logo
Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
Sejarah awal UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri bermula dari pengembangan Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (1964-1994), Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang (1994-1997) yang berkedudukan di Purwokerto. dan berubah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto (1997-2014). Selanjutnya beralih status menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto (2014-2021). Pada tanggal 11 Mei 2021 beralih status menjadi Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto. Secara embrional, UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri diilhami oleh pidato Menteri Agama RI, Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, saat peresmian Sekolah Persiapan (SP) IAIN (sekarang menjadi MAN 1) yang antara lain mengharapkan kepada para pendiri SP IAIN agar usaha pendidikan formal tidak berhenti sampai tingkat Aliyah (SLTA) saja. Akan tetapi, pendidikan formal tersebut dilanjutkan dengan usaha mendirikan fakultas-fakultas agama, yang pada saatnya dapat dimasukkan ke dalam Institut Agama Islam Negeri (Al-Djami’ah Al-Islamiyah Al-Hukumiyah) Yogyakarta, sehingga dapat memberi kesempatan belajar lebih lanjut kepada lulusan SP IAIN khususnya, dan SLTA pada umumnya. Ajakan Menteri Agama RI tersebut kemudian disambut oleh K.H. Muslich, yang ketika itu, selain sebagai ketua Yayasan Al-Hidayah, Pendiri SP IAIN, juga anggota DPRGR, Anggota MPRS, serta anggota Dewan Perancang Nasional, dengan mengajak tokoh-tokoh muslim Banyumas lainnya, antara lain: H.O.S. Noto Soewiryo (Kepala Pengawas Urusan Agama Karesidenan Purwokerto); Drs. Muzayyin Arifin (Ketua SP IAIN Pur­wokerto); K.H. Muchlis (Penghulu pada Kantor Urusan Agama di Purwokerto), dan Muhammad Hadjid (seorang pengusaha di Purwokerto) untuk mendirikan Badan Wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga. Tugas utama badan wakaf ini adalah mendirikan lembaga pendidikan tinggi agama di Purwokerto dengan segera. Usaha keras Badan Wakaf yang diketuai oleh K.H. Muslich tersebut mem­peroleh simpati dan dukungan dari masyarakat luas. Oleh karenanya, pada 10 November 1962, Badan Wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga mendirikan Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga. Kemudian, pada tahun itu pula, 12 Desember 1962, Badan wakaf Al-Djami’ah Sunan Kalijaga secara resmi diakte-notariskan sebagai badan hukum yang mendirikan dan mengelola fakultas tersebut. Setelah hampir dua tahun Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga Purwokerto berjalan, para pendiri yang dibantu para Residen Banyumas, melalui Rektor IAIN Al-Djamiah Al-Hukumiyah Yogyakarta mengusulkan kepada Menteri Agama agar Fakultas Tarbiyah Al-Dja­mi’ah Sunan Kalijaga Purwokerto dinegerikan. Akhirnya, dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 1964 Tanggal 9 September 1964, Fakultas tersebut dine­gerikan dan menginduk kepada IAIN Al-Djami’ah Al-Hukumiyah Yogyakarta, yang kemudian berubah namanya men­jadi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Serah terima penegerian Fakultas Tarbiyah Purwokerto sekaligus penggabungannya dengan IAIN Sunan Kalijaga dilakukan pada 3 Nopember 1964. Sejak saat itu, Fakultas Tarbiyah Al-Djami’ah Sunan Kalijaga Purwokerto resmi menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Purwokerto. Selanjutnya, atas dasar pertimbangan geografis dan efisiensi pembinaan teknis kewilayahan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 385 Tahun 1993, Nomor 394 Tahun 1993, dan Nomor 408 Tahun 1993, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Purwokerto dilim­pahkan dari IAIN Sunan Kalijaga Yogya­karta kepada IAIN Walisongo Semarang. Serah terima pengindukan dari IAIN Sunan Kalijaga kepada IAIN Walisongo itu baru bisa dilaksanakan pada 13 Desember 1994. Sejak saat itu, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Purwokerto berubah menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto. Kemudian, dengan Keputusan Pre­siden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri pada 21 Maret 1997, maka Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwo­kerto, sebagai perguruan tinggi yang mandiri untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas. Perubahan status dari Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Purwokerto menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto ini memberi otonomi yang besar dan peluang yang banyak untuk me­ngembangkan potensi yang dimiliki STAIN Purwokerto sesuai dengan ke­butuhan masya­rakat dan potensi civitas aka­demika, dengan cara mem­buka Ju­rusan dan Program Studi baru, serta melakukan pe­nyempurnaan ku­rikulum dan me­lakukan reformasi dalam berbagai aspek. Pada tahun 2012 STAIN Purwokerto membuka Pascasarjana Strata 2 (S-2) yaitu Program Studi Hukum Ekonomi Syari`ah (HES) dan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 164 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Prodi, STAIN membuka program studi untuk Strata I (S.I) yaitu program studi Pendidikan Guru Raudhatul Athfal (PGRA) dan Manajemen Dakwah (MD). Pada tahun 2014, status STAIN Purwokerto berubah dari SEKOLAH TINGGI menjadi INSTITUT. Perubahan status ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 139 tahun 2014. Seiring dengan alih status menjadi IAIN, terjadi penambahan 10 (sepuluh) program studi strata satu (S-1) baru berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 547 Tahun 2015 dan 6 program studi jenjang pascasarjana strata dua (S-2). IAIN Purwokerto mengelola 21 prodi S-1, 6 prodi S-2, dan 1 program Doktor (S-3) Studi Islam Interdisipliner. Lalu pada tahun 2021, status IAIN Purwokerto juga berubah dari INSTITUT menjadi UNIVERSITAS. Perubahan status ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 41 tahun 2021 tentang Perubahan IAIN Purwokerto menjadi UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri pada tanggal 11 Mei 2021.
Lihat Kampus Lainnya
Menu
Profil
Riwayat